Singapura Akan Menerapkan Pajak Penghasilan pada Perdagangan NFT

Dikenal sebagai negara yang ramah terhadap perkembangan aset digital, membuat negara Singapura dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan jumlah investor asing.

Melihat peluang ini pemerintah Singapura berencana untuk menetapkan pajak penghasilan kepada setiap transaksi ataupun perdagangan yang melibatkan Non-Fungible Token (NFT).

Melalui pernyataan menteri Keuangan Singapura, Lawrence Wong yang dilansir dari halaman Cryptopotato, aturan pajak penghasilan akan diberlakukan dan ditetapkan bagi seluruh warga dan investor asing Singapura yang bergantung pada transaksi atau perdagangan NFT yang tergolong sebagai sumber pendapatan.

“Aturan ini berdasarkan pada sifat dan penggunaan NFT, pajak tersebut akan dikenakan bagi orang-orang yang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT, termasuk mereka yang memperjual-belikan NFT,” ucap menteri keuangan Singapura, Lawrence Wong.

Selain mengikuti arus berita mengenai NFT yang kini mulai trend, ada hal menyenangkan lainnya untuk mengisi waktu luang yaitu dengan bermain slot. Permainan game slot hanya dimainkan untuk bersenang-senang, apabila menang hanya bonus dari sebuah keberuntungan.

Nantinya pajak NFT ini akan ditentukan berdasarkan berdasar pada sifat dan penggunaannya. Sehingga tak semua transaksi pada NFT nantinya akan dikenai pajak.

Wong menuturkan tujuan utama dari adanya pemberlakuan pajak yaitu negara Singapura telah dicap sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan terendah di benua Asia.

Sepanjang 2021, Singapura terpantau hanya menetapkan tarif pajak maksimun sebesar 23 persen.

Angka tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain seperti Filipina yang memegang angka 35 persen, sementara Indonesia diketahui memiliki pajak aset digital yang bisa dibilang cukup relatif tinggi sekitar 45 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.